Penyegelan Tempat Hiburan
Satpol PP Kota Serang bersama Polres Serang Kota melakukan penyegelan pada sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayah kota serang bagian timurpada Minggu ( 27/03/2022) dini hari. Sebelum dilakukan penyegelan, petugas sebelumnya sudah menghimbau untuk segera dilakukan penutupan namun tidak diindahkan.
Penyegelan dilakukan, karena tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin/ menyalahgunakan izin. Sebab izin yang didapat berupa izin restoran, namun setelah dilakukan penyelidikan tempat tersebut tidak ada bahan/ alat yang dipergunakan untuk restoran biasanya. Yang ditemukan adalah minuman beralkohol, alat music serta para wanita yang diduga sebagai penghibur.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan minuman beralkohol, serta wanita yang diduga sebagai penghibur/ PSK dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.