Penyegelan bangungan tower BTS
Satpol PP Kota Serang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Serang melakukan penyegelan bangunan tower BTS milik PT Solu Sindo Kreasi Pratama yang berlokasi di Komplek Griya Serang Asri Rt 02, Rw.03 Kel. Cipocok Jaya Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Banten pada Jum;at (23/07/2021).
Penyegelan tersebut dilakukan karena penggelola bangunan telah melakukan pelanggaran yaitu melakukan aktifitas tanpa izin yang dikeluarkan oleh pemeritah kota serang. Pengelola dikenakan pasal 2 perda kota serang nomor 5 tahun 2009 tentang Izin mendirkan bangunan.
bahwa orang pribadi atau badan usaha yang akan mendirikan bangunan-bangunan wajib memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Maka setiap bangunan yang dibangun tanpa izin akan dikenakan sanksi dengan cara memberikan nomor dan label serta menempelkannya kepada barang bukti sampai dengan nani dalam sidang pembuktian.
Dalam penyegelan itu, Sekretaris Satpol pp, camat cipocok jaya, kepala kelurahan cipocok jaya dan security pembangunan tower BTS menjadi saksi dalam penyegelan tsb.