Logo loader

Penyebaran surat himbauan peribadatan ramadhan 1441 H / 2020

Satuan polisi pamong praja kota serang melakukan kegiatan penyebaran surat himbuan peribadatan ramadhan 1441 H/ 2020. Surat himbauan tersebut  ditandatangi oleh Bapak Walikota Serang, Ketua MUI Kota Serang dan Kepala Kemenag Kota Serang. Dalam himbauan tersebut terdapat beberapa hal diantaranya untuk tempat hiburan umum ( cafe, karaoke, bilyar dan sejenisnya ) agar menghentikan  sementara kegiatannya selama bulan ramadhan demi menegah timbulnya keresahan masyarakat, pemilik restoran, rumah makan, warung nasi, kafe dan sejenisnya dilarang berjualan mulai pukul 04.30 WIB s.d 16.00 WIB.

Apabila pemilik tempat makan/cafe dan sejenisnya melanggar ketentuan tersebut akan ditindak oleh Satpol PP sebagai penegak perda. Karena hal tersebut merupakan penegakan perda kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penangulangan penyakit masyarakat dan peraturan walikota serang nomor 41 Tahun 2017      tentang peraturan pelaksanaan perda kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penangulangan penyakit masyarakat. Dalam himbauan tersebut pemerintah kota serang menghimbau kepada umat islam agar tetap memperkuat dan menjalin silaturahmi dan hubungan sosial antar sesama dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan jarak fisik (physical distancing) dengan memanfaatkan media sosial.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.