Logo loader

Penutupan Tempat Hiburan

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang melakukan tindakan tegas dengan mengerahkan para anggota dan jajarannya untuk melakukan sweeping di tempat-tempat hiburan malam wilayah Kota Serang, agar para pengusaha tempat hiburan malam mendengarkan apa yang telah diinstruksikan oleh Gubernur dan Walikota Serang. pada (  18/-5/2021  ). Ada beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Wilayah Kota Srang dan langsung dibubarkan oleh Satpol pp. Berdasarkan instruksi Gubernur Banten Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Provinsi Banten kepada Bupati/Walikota diwilayah masing-masing yang dimulai tanggal 15 Mei 2021 sesuai peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Corona Virus COVID 19.

Dalam kegiatan ini Satpol PP Kota  Serang menerjunkan para personil sebanyak 32 Personil, Kabid Perundang-undangan Ketenteraman dan Keteriban Umum. Kasi Operasi Pengendalian, PPNS, Kasi Perundang-undangan serta Kasi Trantib Kecamatan Walantaka. Apabila instruksi ini tidak dihiraukan maka Satpol PP akan melakukan tindakan tegas.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.