Logo loader

Penutupan Sementara Cafe/Resto Di Wilayah Kota Serang

Menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) di Lingkungan Pemerintah Daerah,  surat edaran Menteri Kesehatan Nomor : SR.02.02/270/2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan menghadapi infeksi novel corona virus, Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah  Dalam Penanganan  Penyebaran virus corona, surat keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor : 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Virus Corona (Covid-19) diwilayah Provinsi Banten  Tahun 2020, surat edaran Walikota Serang Nomor : 440/194-Dinkes/2020  tentang Kewaspadaan Penyakit Korona  Virus Disesase-19 (Covid 19) dikota serang dan ketentuan pasal 5, pasal 7 Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Berkenaan hal tersebut Satpol PP Kota Serang menutup sementara  terhadap aktivitas resto/cafe diwilayah kota serang pada (24/03/2020). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menghindari penyebaran corona virus  Disease 2019 (Covid -19).  Satpol PP Kota Serang juga menghimbau kepada masyarakat agar turut serta mendukung kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas wabah Covid-19 di Wilayah Kota Serang.

 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.