Penjagaan Pos Kaleng
Dalam rangka menegakan peraturan daerah kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat. Satpol pp melakukan sejumlah kegiatan pencegahan serta penindakan terhadap hal-hal yang melanggar perda tersebut seperti penertiban anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng).
Satpol pp melakukan penjagaan disetiap titik lampu merah demi mencegah dan menindak anjal, gelandangan dan pengemis agar tidak berkeliaran di lampu merah.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang menempatkan pos-pos kaleng pada setiap titik lampu merah untuk anggota Satpol pp yang ditugaskan menertibkan anjal dan gepeng di lampu merah.
Pos kaleng ditempatkan di beberapa titik lampu merah yang berada di daerah Kota Serang seperti Lampu merah sumur pecung, lampu merah pisang mas, lampu merah kebon jahe, lampu merah ciceri, lampu merah warjok.