Logo loader

Pengawasan melalui Pos Kaleng

Dalam rangka menegakan peraturan daerah kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Satpol PP Kota Serang melakukan pengawasan disejumlah titik lampu merah yang  agar bersih dari gelandangan, pengemis, pengamen, anak jalanan, manusia silver. Pengawasan ini dilakukan dengan mendirikan pos kaleng di setiap lampu merah yang terindikasi banyak gepeng/ anjal seperti lampu merah kebon jahe, lampu merah pisang mas, lampu merah warjok, lampu merah ciceri, lampu merah sumur pecung, pos sari asih.

Pengawasan melalui pos kaleng dilakukan setiap hari pagi s.d malam hari oleh Satpol PP guna memastikan wilayah tersebut terbebas dari gepeng/pengemis/anjal dsb. Sebanyak 2 orang petugas Satpol pp yang ditugaskan di setiap lampu merah.

 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.