Pengamanan Rusunnawa bagi warga terkonfirmasi positif civid 19
Setelah Pemerintah Kota Serang memutuskan memilih rumah susun sederhana sewa (Rusunnawa) di Margaluyu Kecamatan Kasemen sebagai rumah singgah bagi warga yang terkonfirmasi positif covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG) dan menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan Kota Serang Nomor : 440/4765/ Dinkes perihal Permohonan Personil Satpol PP, Satpol PP Kota Serang bersama aparat terkait lakukan pengamanan pada Rusunnawa tersebut. Pengamanan dilakukan setiap hari 1x24 Jam. Setiap hari Petugas Satpol PP dbagi menjadi 2 shift yaitu shift 1 dari jam 07.00-19.00 Wib, dan shift 2 dari jam 19.00-07.00 Wib