Penertiban Warung Makan
Satpol pp kota serang melakukan kegiatan penertiban warung makan yang buka siang hari dibulan ramadhan. Kegiatan ini akan terus dilakukan selama bulan ramadhan demi melaksanakan amanat perda kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat serta surat himbauan bersama pemerintah kota serang tentang peribadatan bulan ramadhan 1441 H. Satpol pp menghimbau kepada masyarakat khususnya para pemilik tempat makan agar mematuhi peraturan/ himbauan tersebut dan untuk tetap menjaga jarak, tetap dirumah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19