Penertiban tempat makan yang buka siang hari dibulan ramadhan
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang melakukan razia terhadap tempat makan/minum yang buka siang hari dibulan ramadhan diseluruh wilayah kota serang. Kegiatan itu dilakukan berdasarkan perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat, perwal nomor 41 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat dan surat edaran walikota serang nomor 451.13/337-Kesra/2020 tentang peribadatan bulan ramadhan dan peribadatan idul fitri 1441H/ 2020. Penertiban dipimpin oleh Kepala bidang penegak produk hukum daerah. Berdasarkan peraturan jam buka warung/tempat makan yakni pukul 16.00 Wib. Untuk pemilik tempat makan yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan peringatan dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. Kegiatan tersebut akan terus dilakukan selama bulan ramadhan 1441 H/ 2020.