Penertiban Taman Sari
Sebanyak 30 (tiga puluh) personil Satpol pp Kota Serang melakukan himbauan kepada pedagang taman sari untuk meninggalkan tempat tersebut pada (Minggu/10/10/2021). Hal itu dilakukan karena Taman sari akan dilakukan revitalisasi. Anggota Satpol PP yang didampingi Kepala Seksi Perundang-undangan, Budi Winarko melakukan himbauan kepada para pedagang yang berlokasi tersebut agar dapat membongkar lapaknya sendiri Sebab pada hari Selasa tanggal 12/10/2021 Taman sari harus sudah bersih mengingat akan segera dilakukan revitalisasi.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib, dan semua pedagang memahami dan siap membongkar lapaknya sendiri. Pihak Satpol PP Kota Serang akan terus melakukan patroli taman sari untuk memastikan taman sari tertib dan pedagang membongkar lapaknya sendiri