Penertiban Spanduk/Reklame Tanpa Izin
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang melakukan penertiban spanduk/reklame diwilayah hukum kota serang pada Senin (21/06/2021) Penertiban tersebut dilakukan terhadap spanduk/ reklame yang ditempatkan pada tempat yang bukan peruntukannya, tidak memiliki izin dan/atau izinnya sudah berakhir yang tidak diperpanjang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi/ Kasi Dal Ops.
Penertiban tersebut dilakukan sebagaimana amanat Perda Kota Serang No.10 tahun 2010 pasal 32 yang menyatakan bahwa " dilarang menyebarkan/ menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya dispanjang jalan, pada rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon-pohon ataupun bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selain berdasar pada Perda Nomor 10 tahun 2010, penertiban tersebut berdasarkan pada perda kota serang nomor 13 tahun 2008 pasal 11 tentang penyelenggaraan reklame.