
Penertiban spanduk/baliho

Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan di Kota Serang, Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban spanduk/baliho/poster dan sejenisnya yang dipasang pada tempat yang bukan peruntukannya pada Senin (17/05/2021). Hal tersebut dilakukan sebagaimana amanat perda kota serang nomor 10 tahun 2010 pasal 32, yang menyatakan bahwa dilarang Menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya disepanjang jalan, pada rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon-pohon ataupun bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Selain menertibkan spanduk yang dipasang pada tempat yang dilarang, Satpol pp juga melakukan penertiban terhadap spanduk yang masa izinnya sudah tidak berlaku/tidak berizin. Puluhan spanduk yang melakukan pelanggaran disita dan dibawa ke kantor satpol pp. Bagi pemilik spanduk tersebut dapat mengambilnya di Kantor Satpol pp. Pemilik spanduk akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yaitu tidak menempatkan spanduk/poster pada tempat yang bukan peruntukannya. Dan bagi pemilik spanduk yang tidak memiliki izin atau masa izinnya sudah tidak berlaku, petugas akan memberikan peringatan kepada pemilik agar segera mengurus izinnya agar spandulk/reklame tersebut dapat segera dipasang. dan tentunya dipasang pada tempat yang diperbolehkan