Penertiban Spanduk atau reklame
Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban spanduk atau sejenisnya yang dipasang di sepanjang jalan, rambu- rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon-pohon, bangunan fasilitas umum dan bangunan fasilitas sosial diwilayah Kota Serang pada Jum'at (4/06/2021). Hal tersebut dilakukan sebagaimana amanat perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Selain itu Satpol PP juga menertibkan spanduk liar (spanduk yang tidak berizin atau masa izinnya sudah berakhir). Dan berdasarkan hasil laporan didapat sekitr 20an spanduk yang masa izinnya sudah tidak berlaku dan 10 spanduk yang dipasang pada tempat yang dilarang