Penertiban Reklame dan Alat Praga Lainnya
Menindaklanjuti surat dari Satpol PP Provinsi Banten Nomor : 300/1008-Satpol PP/2022 tertanggal 14 Juni 2022, perihal permohonan bantuan personil, Satpol PP Kota Serang dengan sejumlah 10 personil melakukan penertiban reklame/ alat praga lainnya yang terpasang pada tempat yang bukan peruntukannya dan tidak memiliki izin atau masa izinnya sudah berakhir.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Banten pada Rabu (15/06/2022) pada pukul 08.00 Wib s.d selesai di wilayah Kota Serang Provinsi Banten.
Adapun tempat yang dilarang untuk memasang spanduk/alat praga lainnya adalah disepanjang jalan, pada rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon-pohon ataupun bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.