![Logo loader](https://satpolpp.serangkota.go.id/po-content/uploads/30satpolpp.png)
penertiban reklame
![penertiban reklame](https://satpolpp.serangkota.go.id/po-content/uploads/img-20191030-wa0005.jpg)
Satuan polisi pamong praja kota serang kembali melakukan penertiban reklame di seluruh wilayah kota serang pada (29/05/2021). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan keindahan di kota serang dan merupakan amanat perda nomor 10 tahun 2010 khususnya pasal 32 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan. Penertiban reklame ditujukan terhadap penempatan reklame pada tempat yang bukan peruntukannya dan reklame yang tidak berizin/ izin tersebut sudah kadaluwarsa serta yang melanggar ketentuan pasal perda 10 tahun 2010. Kegiatan penertiban tersebut di pimpin oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian dan dilaksanakan oleh sejumlah anggota satpol pp baik laki-laki maupun perempuan. Hasil penertiban tersebut diperoleh puluhan reklame baik berbentuk spanduk, baliho/poster. Kegiatan ini akan terus dilakukan demi terciptanya kota serang madani. Berdasarkan laporan terdapat 40 reklame ditertibkan dan reklame tersebut berhasil diamankan. pemilik reklame dapat mengambilnya ke kantor satpol pp kota serang guna diberikan peringatan.