Penertiban PKL Wilayah Royal
Satpol pp kota serang kembali melakukan penertiban PKL beserta barang dagangan yang tidak ada pemiliknya pada Kamis (4/6/2020) di wilayah royal. Barang bukti dibawa dan diamankan dikantor Satpol PP. Pemilik barang tersebut dapat mengambil barangnya dikantor Satpol pp Kota Serang dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. Para pedagang diwajibkan mematuhi ketentuan perda kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Meskipun pihak satpol pp sudah berulang kali memberikan peringatan/himbauan kepada para PKL, masih saja ada PKL yang tidak mengindahkan peringatan/himbauan tersebut. Apabila PKL akan tetap membandel pihak satpol pp akan lakukan penindakan lebih tegas susuai peraturan yang berlaku.