Penertiban PKL Stadion
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang melakukan penertiban kepada PKL di Stadion yang berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya pada (27/05/2020). Penertiban dlakukan berdasarkan ketentuan perda kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan. Sebelumnya pihak satpol pp sudah berulang kali menghimbau kepada para PKL untuk mematuhi peraturan daerah akan tetapi masih saja pedagang yang tidak mengindahkan himbauan tersebut. Barang bukti disimpan dikantor satpol pp, dan pedagang yang merasa memiliki barang tersebut dapat mengambil di kantor satpol pp dengan menghadap PPNS guna dilakukan pemeriksaan sesuai peraturan .