Penertiban PKL RS Pemda
Menindaklajuti surat dari Kelurahan Banjarsari Kec. Cipocok Jaya Kota Serang tertanggal 04 Oktober 2021 Nomor surat : 800/64/XI/Trantib/2021 Perihal : surat permohonan penindakan penertiban pedagang kreatif lapangan (PKL) / bangunan liar di wilayah Perumahan RS Pemda. Maka pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 Satpol pp melakukan penertiban PKL di wilayah RS Pemda. Penertiban dilakukan bersama warga RS Pemda dan unsur kelurahan Banjar sari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Penertiban dilakukan pada waktu 09.00 Wib. Puluhan para pedagang dapat ditertibkan dengan lancar. Petugas menertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas juga memberikan himbauan terkait larangan berjualan di trotoar jalan, badan jalan, dan taman jalut hijau yang bukan peruntukannya. Hal tersebut merupakan amanat Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan jo Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban ini Berlangsung tanpa ada debat atau perlawanan dengan para PKL dan selesai ditertibkan sekitar pukul 11.00 Wib