
Penertiban PKL Royal dan Sekitarnya

Lihat di Instagram Satpol PP Kota Serang
Satpol PP Kota Serang berkejasama dengan DinkopUKMPerindag Kota Serang melaksanakan kegiatan penataan serta relokasi PKL (Pedagang Kreatif Lapangan) yang berjualan di Kawasan Pasar Royal dan sekitarnya, Rabu (27/8).
Sejumlah lapak di Jalan Diponegoro dan Magersari yang dianggap menyalahi aturan ditertibkan oleh petugas dan dipindahkan ke Pasar Tematik Kepandean. Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Perda No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kehadiran Wali Kota Kota Serang juga memberikan dukungan tambahan dalam upaya ini, menunjukan komitmen Pemerintah Daerah Kota Serang dalam mewujudkan tata ruang Kota Serang yang lebih tertata, tertib, dan nyaman untuk semua. Turut serta hadir Kasatgas Kota Serang, TNI, Polri, Dishub Kota Serang, Dinas PUPR Kota Serang, DLH Kota Serang, dan PLN Kota Serang.