Logo loader

Penertiban PKL Pasar Lama

Dalam rangka mewujudkan ketertiban di Ruang Milik Jalan (RUMIJA), fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah pasar lama dan sekitarnya. Satpol pp bersama Dinas Perhubungan Kota Serang kembali melakukan penertiban kepada para PKL yang berdagang ditrotoar, jalan, badan jalan yang bukan peruntukannya pada Selasa (22/02/2022). Meskipun Petugas Satpol pp sudah sering melakukan tindakan baik teguran, dan himbauan namun para PKL tidak mengindahkan. Maka penertiban kali ini petugas menyita sementara kartu identitas seperti KTP. Namun penertiban tetap dilakukan dengan mengedepankan persuasif. Para pelanggar ini mayoritas ialah pedagang kelapa. petugas menghimbau, apabila Pedagang yang memiliki kios segera berdagang didalam kios, namun para pedagang yang tidak memiliki kios dan berjualan ditempat yang bukan peruntukannya diberi waktu untuk menjual dagangannya tanpa menambah dagangannya lagi.

Semua Pedagang yang melanggar, Petugas menyita sementara KTP pelanggar, dan pelanggar dapat mengambilnya ke Kantor Satpol pp guna diberikan teguran dan surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran kembali

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.