Penertiban PKL Kemang
Sebagai Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang selalu menjalankan tupoksinya. Pada Senin (1/11/2021) Satpol PP Kota Serang melakukan penegakan perda nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan juncto Perda Nomor 12 tahun 2020 tentang Trantibum di wilayah Kemang dan sekitarnya. Sekitar pukul 16.00 Wib Satpol pp melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima yang berjualan di Jalan, badan jalan atau trotoar dan taman jalur hijau yang bukan peruntukannya. Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Sekitar 10an pedagang berhasil ditertibkan dengan pendekatan persuasif oleh petugas Satpol PP. Petugas juga menghimbau kepada pedagang agar berjualan pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah seperti di pasar lama, pasar rau, kepandean.
Tidak ada barang atau alat dagang yang diangkut, karena semua pedagang mengerti dan bersedia menuruti perintah petugas untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Pemerintah Kota Serang.