Logo loader

Penertiban PKL Kawasan Banten Lama

Dalam rangka mewujudkan ketertiban di Ruang Milik Jalan, fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Kawasan Banten Lama Serang. Dan berdasarkan pasal 29 huruf d setiap orang dilarang berusaha atau berdagang ditrotoar, jalan atau badan jalan, taman jalur hijau yang bukan peruntukannya. Maka berdasarkan hal tersebut satpol pp kota serang dan satpol pp provinsi banten sebagai penegak perda melakukan penertiban pkl yang berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya pada Senin (29/03/2021). Satpol pp menghimbau kepada para pedagang untuk berjualan pada tempat yang sudah disediakan yaitu di kios baja ringan dekat terminal banten lama. Sebelumnya satpol pp sudah memberikan teguran kepada para pedagang agar memindahkan dagangannya ke kios baja ringan.

 Selain itu satpol pp juga menertibkan bangunan-bangunan liar/ bangli yang berada di kawasan banten lama. Bangli tersebut merupakan bangunan yang digunakan oleh pedagang  untuk berjualan. Selain untuk menegakan perda, kegiatan tersebut dilakukan guna menjada keindahan, ketertiban di Kawasan Banten Lama sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada para pengunjung

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.