Penertiban PKL dijalan pertokoan royal
Satuan polisi pamong praja kota serang melakukan penertiban PKL dijalan pertokoan royal serang-banten pada Selasa (31/08/2021). Penertiban ini dilakukan selain untuk menegakan perda kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahandan perda nomor 12 tahun 2020 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Selain menertibkan pkl Satpol pp juga selalu menghimbau kepada masyarakar untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Dengan adanya musibah pandemi ini kami mendukung atas himbauan dari pemerintah kota serang sebagai anggota gugus tugas covid-19. Pada hari ini alhamdulilah semua masyarakat menggunakan masker. Hanya saja masih terdapat sekitar 8 pedagang yang masih berjualan di trotoar, akan tetapi pedagang tersebut berhasil di tertibkan dengan pendekatan persuasif oleh Satpol PP.