Logo loader

PENERTIBAN PKL DI WILAYAH PASAR RAU SERANG

                Satpol pp kota serang membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima yang berada di bahu jalan blok M dan jalur pipa gas di pasar induk rau kota serang pada kamis (30/1/2020). Pembongkaran tersebut karena para PKL berjualan di trotoar sekitar pasar induk rau. Yang mana berjualan/berdagang di trotoar merupakan pelanggaran perda sebagaimana termaktub dalam perda kotser nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.

            Satpol pp yang ditugaskan dalam kegiatan itu hanya membongkar awning tanpa mengangkut barang jualan PKL. Hampir setiap hari rutin dilaksanakan penertiban disekitar pasar induk rau, namun para pedagang tetap membuka lagi lapaknya padahal satpol pp sudah mensosialisasikan larangan berjualan di lokasi tersebut.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.