Logo loader

Penertiban PKL di Stadion

Dalam rangka mewujudkan ketertiban di Ruang Milik Jalan (RUMIJA), fasilitas umum dan fasilitas sosial,Satpol pp melakukan penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) dengan menghimbau kepada para PKL agar tidak berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya di Stadion pada Senin (13/06/2022).

Adapun tempat -tempat yang dilarang untuk berjualan adalah jalan, badan jalan, trotoar atau taman yang bukan peruntukannya.

Sekitar 15 pedagang berhasil ditertibkan dengan persuasif. Tidak ada perlawanan dari pedagang. 

Satpol pp memberikan penjelasan terkait tempat-tempat  yang dilarang untuk berjualan sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Dan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlidungan Masyarakat.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.