
Penertiban PKL di Kepandean

Satpol PP Kota Serang menggelar operasi bersih-bersih terhadap PKL (Pedagang Lapangan Kreatif) yang berjualan di sepanjang Jalan Kepandean, Rabu (26/08).
Penertiban ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan usaha kecil dan menengah (UKM), melainkan untuk menciptakan ruang yang lebih tertata, teratur, dan nyaman di Kota Serang bagi semua. Langkah ini juga merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.