Penertiban PKL di jembatan Aria Wangsakara
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat khususnya pasal 10 yang menyatakan bahwa Setiap orang berkewajiban menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah dengan cara mentaati Perda dan Perwal.
Setiap orang berkewajiban mentaati ketenteraman dan ketertiban umum seperti tertib jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu dll.
Demi menciptakan ketenteraman dan ketertiban di Kota Serang, Satpol PP melakukan patroli setiap hari pada pagi, sore, malam di wilayah Kota Serang pada tempat-tempat yang rawan pelanggar perda.
Pada Rabu, (5/7/2023) sekitar pukul 20.00 Wib, Satpol pp yang beranggotakan sekitar 15 (lima belas) personil melakukan patroli diwilayah jembatan aria wangsakara/jembatan bogeg dan ditemukan beberapa pedagang yang berjualan di jalan/pada tempat yang bukan peruntukannya.
Sekitar 8 pedagang berhasil ditertibkan oleh petugas dengan sikap persuasif tanpa ada perlawanan dari pedagang, sehingga penertiban ini berjalan dengan baik. Satpol PP akan terus melakukan patroli demi Kota Serang yang tenteram dan tertib.