Penertiban PKL di Alun-Alun Kota Serang
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berdagang pada tempat yang bukan peruntukannya. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan perda kota serang nomor 10 tahun 2010 pasal 29 yang menyatakan bahwa " dalam rangka mewujudkan ketertiban diruang milik jalan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, setiap orang, badan hukum dan perkumpulan dilarang berusaha atau berdagang ditrotoar, jalan atau badan jalan, taman jalur hijau yang bukan peruntukannya".
Satpol pp kota serang akan terus menghimbau dan menegur kepada para PKL yang membandel demi terciptanya kota serang yang tertib, indah, bersih menuju kota serang madani. Berdasarkan laporan terdapat sekitar 20 pedagang kaki lima yang berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya. Namun setelah di himbau oleh Satpol pp dengan mengedepankan persuasif para pedagang akhirnya menerima dan memahami dan tidak akan berjualan ditempat tersebut.
Penertiban kali ini dilakukan di wilayah Alun-Alun Kota Serang dari SDL, Mardiyuana, depan Ramayana dengan melibatkan 30 (tiga puluh) personil Satpol PP pada Kamis (29/04/2021).