Logo loader

Penertiban PKL depan SMAN 1 Serang

Seperti biasa aktivitas rutin satpol pp Kota Serang ialah menegakan perda dan perkada. Sebelum melakukan aktifitas, setiap harinya Anggota Satpol pp melakukan apel pagi. Setelah melaksanakan apel pagi semua anggota Satpol PP melaksanakan patroli disejumlah wiilayah Kota Serang. Pada pagi ini Kamis (24/11/2021) Satpol  pp melakukan penertiban pedagang kaki lima di sekitar depan SMA Negeri 1 Kota Serang. Penertiban tersebut dilakukan karena para PKL berualan di trotoar, jalan dan badan jalan. Berdasarkan hal tersebut para PKL tentunya melangar peraturan daerah kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif, petugas satpol pp menghimbau kepada para PKL agar tidak berjualan di jalan, badan jalan, trotoar karena melanggar ketentuan perda nomor 10 tahun 2010 tentang K3. Setelah tertib, petugas Satpol pp kembali melanjutkan patroli dan kemudian melakukan penertiban PKL di wilayah Alun-Alun dan sekitarnya. Penertiban ini berlangsung hingga pukul 11.00 Wib.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.