Logo loader

Penertiban PKL dan himbauan prokes

Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di Stadion pada (27/3/2021) sekitar waktu 20.00 Wib diwilayah stadion, alun, alaun, cilame hingga taman sari. Petugas Satpol  PP melakukan penertiban Pedagang karena berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya. Tempat yang dilarang meliputi jalan, badan jalan, trotoar, taman jalur hijau yang bukan peruntukannya. Selain menertibkan Pedagang, Satpol PP juga memberikan himbauan kepada para pengunjung dan warga sekitar agar mematuhi protokol kesehatan, bagi yang tidak pakai masker petugas satpol pp memberikan sanksi sosial berupa pushup, mengaji, menyanyi, menyapu dll. Petugas Satpol pp akan rutin melaksanakan penertiban pkl dan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan guna menjadikan Kota Serang yang tertib, indah, dan sehat.

Berdasarkan hasil laporan ditemukan pedagang yang melanggar ada 40 (empat puluh) pedagang kaki lima dan 50 ( lima puluh) pelanggar protokol kesehatan. Semua pelanggar baik pelanggar K3 dan pelanggar prokes berjanji akan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Kota Serang 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.