Penertiban pkl area stadion
Satuan polisi pamong praja kota serang melakukan penertiban kepada para pkl di lingkungan stadion kota serang pada (12/05/2020). Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Kepala bidang PPHD menghimbau kepada pkl untuk dapat mematuhi peraturan daerah kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan. Selain itu untuk mencegah kerumunan masa demi memutus rantai penyebaran virus covid-19 atau corona. Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar.