Penertiban PKL Area Patung Kemang
Satuan polisi pamong praja kota serang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area patung kemang serang-banten. Penertiban tersebut dilakukan dikarenakan melanggar perda kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan khususnya pasal 29 yang menyatakan bahwa "Dilarang Berusaha atau berdagang di trotoar, jalan atau badan jalan, taman jalur hijau yang bukan peruntukannya". Selain melanggar perda kotser para PKL yang berjualan di area kemang patung sangat krodit sehingga menyebabkan kemacetan dan menggangu orang berjalan kaki. Area patung kemang akan terus tetap pantau agar bebas dari PKL yang mengganggu pengguna jalan.