Penertiban PKL Alun-Alun
Sebagai penegak perda dan perkada, Satpol pp Kota Serang melakukan penegakan perda dan perkada yang berlaku di Kota Serang. Pada kali ini Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 09.00 Wib. Satpol pp Kota Serang bersinergi dengan Satpol pp Provinsi Banten memberikan himbauan kepada para PKL di Alun-Alun agar tidak berjualan ditrotoar, Jalan, badan Jalan. Hal tersebut dilakukan sebagaimana amanat pasal 29 Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan yang menyatakan bahwa : Berusaha atau berdagang di trotoar, jalan atau badan jalan, taman jalur hijau yang bukan peruntukannya.
Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan semua para pedagang bersedia mematuhi peraturan tanpa ada argumen ataupun perlawanan yang menimbulkan kegaduhan. Penertiban berakhir hingga pukul 11.00 Wib.