Penertiban PKL

Penertiban PKL

Penertiban PKL

Satpol pp Kota Serang melakukan penertiban PKL yang berjualan di atas trotar, bahu jalan atau tempat yang bukan peruntukannya pada Selasa (2/6/2020). Satpol pp Kota Serang lakukan patroli dan menyisir satu persatu pedagang dari Jl. Tirtayasa, Juhdi, Alun-Alun hingga Pasar Lama.  Petugas Satpol pp sudah berulang kali mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak berjualan dibahu jalan/ trotoar karena merusak keindahan kota dan menggangu pejalan kaki. Pihak Satpol pp akan terus lakukan patroli dan penertiban kepada PKL yang berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya. Hal itu dilakukan berdasarkan perda kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan guna menciptakan keindahan pada kota serang menuju Kota Serang Madani.