Penertiban PKL
Dalam rangka menegakan peraturan daerah kota serang nomor 12 tahun 2021 tentang Penyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan dalam rangka mewujudkan ketertiban diruang milik jalan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, Satpol PP melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL)yang berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya.
Penertiban ini dilakukan secara rutin setiap hari. Penertiban PKL ini dilakukan dimulai dari Pasar Rau, Pasar Lama hingga taman sari. Penertiban dilakukans secara persuasif dan petugas selalu menghimbau akan ketentuan-ketentuan dalam perda nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.