
Penertiban Pedagang PKL Pasar Rau

Satpol pp tiada henti-hentinya melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima yang berjulan pada tempat yang bukan peruntukannya. Pada Kamis (20/05/2021) Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di Wilayah Pasar Rau Serang. Sejumlah pedangan masih saja ada yang berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya yaitu dibadan jalan sehingga menimbulkan kemacetan di wilayah tersebut. Sebelumnya petugas Satpol PP sudah berulang kali melakukan penertiban kepada Pedangan Kaki Lima di wilayah Pasar Rau melalui pendekatan persuasif dengan memberikan himbauan-himbauan serta teguran kepada Para Pedagang Kaki Lima dilokasi tersebut agar tidak berjulan pada tempat yang bukan peruntukannya.
Penertiban tersebut dilakukan sebagaimana amanat pasal 29 perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang menyatakan bahwa setiap orang, badan hukum atau perkumpulan dilarang berjualan di jalan, badan jalan, trotoar dan taman jalur hijau yang bukan peruntukannya. Tetapi masih saja terdapat beberapa pedagang yang masih berjualan pada tempat yang dilarang untuk berdagang, maka dari itu Satpol pp melakukan penyitaan barang bukti berupa tempat berjualan seperti gerobak atau alas untuk berjualan. Barang bukti dibawa Ke Kantor Satpol pp dan pemilik dapat mengambilnya di kantor Satpol PP