Penertiban Pedagang kaki lima
Sebagai Penegak Peraturan Daerah, Satpol pp Kota Serang selalu berupaya untuk menegakan peraturan-peraturan yang berlaku di kota serang demi kota serang yang tertib dan tenteram. Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekitar waktu 14.00 Wib, Satpol pp Kota Serang kembali melakukan penegakan perda nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3). Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keindahan ruang milik jalan, fasilitas sosial dan fasilitas umum sebagaimana yang diamanatkan dalam perda Nomor 10 Tahun 2010, Satpol pp bersama unsur TNI melakukan penertiban PKL di Cilame _ Taman sari. Penertiban dilakukan terhadap PKL yang berjualan di trotoar, jalan, badan jalan yang bukan peruntukannya. Sebelumnya para pedagang sudah diberikan teguran dan surat peringatan agar tidak berjualan ditempat tersebut, namun para PKL tidak mengindahkan surat tersebut. Berdasarkan laporan tedapat sektiar 15 pedagang yang telah ditertibkan. Dan telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali