penertiban pedagang di Pasar Rau
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dan surat edaran satpol pp mengenai larangan berjualan di luar pagar pasar rau maka satpol pp lakukan penertiban pedagang di pasar rau yang melanggar ketentuan/ peraturan pada Selasa (9/11/2021). Penertiban tersebut dilakukan agar pasar rau tertata rapi serta tidak menimbulkan kemacetan.
Semua pedagang membereskan barang dagangannya dengan dibantu oleh personil Satpol PP. Petugas memberikan himbauan kepada para PKL agar tidak berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya.
Penertiban ini dilakukan dengan mengerahkan sejumlah 30 personil Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Apabila setelah ditertibkan para pkl masih saja melanggar akan ditindak lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.