Logo loader

Penertiban Pedagang Alun Alun

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban pedagang kreatif lapangan di wilayah Alun-Alun dan sekitarnya pada Kamis (4/11/2021). Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan Satpol-PP untuk mensosialisasikan Perda No.10 tahun 2010 tentang K3, Perda No. 12 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta  Kepwal No. 511.23/Kep.151-Huk/2019 tentang Penetapan Lokasi Tetap dan Lokasi Sementara Pedagang Kaki Lima Kota Serang. 

Dalam penertiban tersebut semua PKL bersedia dan mengerti bahwasanya tidakannya melanggar perda kota serang dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Berdasarkan laporan ada sekitar 15 pedagang yang ditertibkan dan penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.