Penertiban Pedagang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan bahwasanya dilarang berjualan di trotoar, jalan, badan jalan atau taman yang bukan peruntukannya. Maka Satpol PP selaku penegak perda dan perkada selalu menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku khususnya diwilayah Kota Serang. Pada Rabu (11/08/2021) Satpol PP menghimbau kepada pedagang kelapa yang berada di pasar lama untuk memundurkan dagangannya karena dagangnya berjualan di trotoar. Hal tersebut selain melanggar peraturan juga dapat menyebabkan kemacetan.Dalam melakukan penertiban, Petugas Satpol PP menghimbau pedagang tersebut dengan pendekatan persuasif.
Setelah ditegur dan dihimbau oleh petugas Satpol PP, Pedagang tersebut mengerti dan mau memundurkan dagangannya. Petugas juga memberitahu bahwa tindakannya melanggar ketentuan perda nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan jo perda nomor 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pedagang tersebut juga akan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Kota Serang.
Satpol pp tidak hanya menghimbau kepada pedagang kelapa, tetapi kepada para seluruh pedagang yang berada di pasar lama, bahwa dilarang berjualan ditrotoar, jangan terlalu maju dekat jalan karena menimbulkan kemacetan.