Penertiban Pasar Rau
Dalam rangka mewujudkan ketertiban di Ruang Milik Jalan (RUMIJA), fasilitas umum dan fasilitas sosial, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 29 Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, disebutkan bahwa setiap orang, badan hukum dan perkumpulan dilarang berusaha atau berdagang di trotoar, jalan atau badan jalan, taman jalur hijau yang bukan peruntukannya.
Berdasarkan hal tersebut Satpol PP selaku penegak perda terus menegakan setiap peraturan yang berlaku di wilayah Kota Serang. Setiap harinya baik pagi, siang dan malam Satpol PP melakukan patroli di sejumlah tempat yang memungkinkan terjadinya banyak pelanggaran peraturan daerah. pada Pagi ini Kamis, (27/10/2022) Satpol pp melakukan penertiban pada Pedagang yang berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya di Pasar Rau, Serang.
Selain di Pasar Rau, petugas juga melakukan penertiban pada pedagang yang berada di Pasar lama hingga di jembatan aria wangsakara. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif, tidak ada perlawanan dari para pedagang. Berdasarkan pelaporan terdapat sekitar 20 pedagang yang berhasil ditertibkan.
Satpol pp akan terus berpatroli demi menciptakan ketertiban dan ketenteraman serta terbebas dari pelanggaran peraturand daerah di Kota Serang