PENERTIBAN PASAR LAMA
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima yang berjualan disepanjang badan jalan/trotoar di area pasar lama. Pedagang kaki lima ditertibkan karena memberi dampak kemacetan, kumuh dan melanggar perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan). Tidak henti henti Kasat Pol PP Kota Serang dan jajarannya memberikan teguran kepada pedagang yang bandel yang terus berjualan disepanjang bahu jalan. Kegiatan tersebut dilakukan demi menegakan perda kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Selain itu penertiban dilakukan agar menjelang tahun baru dapat dipandang dan dilihat rapih, tertib dan aman. Mudah-mudahan masyarakat kota serang dapat berpartisipasi dalam membangun sebuah kebersamaan demi terciptanya kota serang sehat, bersiih, indah, tertib.