Logo loader

Penertiban Pasar Induk RAU

Pedagang (PKL ) di wilayah pasar Induk Rau yang melanggar ketentuan perda kota serang Nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) ditertibkan kembali oleh Satpol PP, Dishub, Disperdaginkop kota serang. Dalam pelaksanaan  penertiban koordinator lapangan pasar turut membantu petugas dalam upaya penertiban.  Pedagang yang berjualan ditempat terlarang dihimbau untuk tidak berjualan dan mengosongkan tempat tsb. Lapak-lapak pedagang yang melanggar peraturan perda K3 dibongkar. Barang dagangan yang tidak ada pedagangnya diangkut dan dibawa ke kantor satpol pp. Para pedagang yang barang dagangannya dibawa ke kantor satpol pp dapat mengambil barang dagangannya ke kantor dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan pelanggaran kembali.

Sebelumnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan rapat koordinasi persiapan penertiban pasar rau agar penertiban dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penertiban Pasar Induk Rau akan terus dilakukan demi terciptanya Pasar Induk Rau yang rapi, indah, nyaman dan tertib sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

 

 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.