Penertiban LanjutanTaman Sari
Sehubungan dengan akan dilakukan revitalisasi Taman Sari dan sesuai kesepakatan bahwa hari ini hari Rabu tanggal 13/10/2021 merupakan hari terakhir pembongkaran lapak di Taman sari. Sejumlah 50 personil Satpol PP yang didampingi oleh Kepala Bidang Perundang-undangan, Ketenteraman dan Ketertiban melakukan penertiban dan pembongkaran lapak yang berlokasi di Taman Sari.
Satpol PP menghimbau kepada para pedagang untuk pindah berjualan pada tempat yang telah disediakan seperti Pasar Rau, Pasar Lama, Kepandean. banyak pedagang yang sudah tidak berjualan ditempat tersebut dan hanya tinggal bangli bekas lapak pedagang. Namun ada pedagang yang masih berada ditempat tersebut. Kepala Bidang Perundang-undangan, Ketenteraman dan Ketertiban memberikan himbauan kepada para pedagang tersebut dengan humanist, dan akhirnya pedagang memahami dan bersedia membongkar lapaknya. Bangunan liar (bangli) bekas lapak pedagang kemudian di bongkar oleh Petugas Satpol pp.