Penertiban Gepeng
Satpol pp kota serang kembali menertibkan gelandangan dan pengemis (Gepeng) pada Rabu, 25/08/2021. Gepeng ditemukan oleh satpol pp yang sedang melakukan patroli di sekitar lampu merah sempu kota serang. Berdasakan perda kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat pasal 9 yang menyatakan bahwa "setiap orang dilarang menjadi gelandangan dan pengemis". Berdasarkan hal tersebut satpol pp selaku penegak perda menertibkan gepeng yang berkeliaran di kota serang. Gepeng tersebut kemudian dibawa oleh satpol pp ke Dinas Sosial Kota Serang dengan menggunakan mobil patroli untuk segera ditindak lanjuti.