Logo loader

Penertiban bangunan liar dan PKL

Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keindahan ruang milik jalan, faisilitas sosial dan fasilitas umum, sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Satpol pp Kota Serang bersama Kecamatan Serang, Polsek Serang, Koramil Serang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang melakukan kegiatan  penertiban bangunan liar dan PKL di Kawasan pasar lama Kel. Kota baru dan lingkungan kampung baru Kel. Lopang Kec. Serang pada Senin (19/10/2020).

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.