Penertiban Bangli di Kepandean
Satpol pp bersama unsur TNI melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di wilayah Kepandean pada Kamis (8/04/2021). Penertiban dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin dan didirikan di tempat yang dilarang. Bangunan liar yang ditertibkan digunakan untuk berdagang. sebagaimana amanat perda kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan kuhusnya pasal 29 yang menyatakan bahwa : setiap orang, badan hukum dan perkumpulan dilarang mendirikan kios dan berjualan ditrotoar, taman, jalur hijau atau dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan kerusakan kelengkapan taman, bunga atau taman lainnya. Selain untuk berdagang,bangli tersebut diduga sebagai tempat melakukan maksiat. Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Serang berharap dengan ditertibkan bangunan-bangunan liar tersebut semoga tidak ada lagi yang melakukan perbuatan maksiat di tempat tersebut apalagi menjelang Bulan Suci Ramadhan tempat- tempat seperti itu harus ditertibkan.