Penertiban Anjal dan manusia silver
Demi terciptanya kekertiban dan ketenteraman di Kota Serang, Satpol pp Kota Serang rutin melakanakan patroli diwilayah kota serang. Pada hari Kamis 114/11/2021) waktu 17.00 Wib ketika patroli di temukan sejumlah anak jalanan dan mausia silver yang berkeliaran di lampu merah. Kemudian satpol pp bergegas lakukan penertiban dan membawa anjal serta manusia silver ke kantor Satpol PP Kota Serang . Hal tersebut dilakukan sebagaimana amanat perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, pemberantasan dan penaggulangan penyakit masyarakat (pekat). Setelah tiba dikantor Satpolpp, Anjal dan manusia silver yang terjaring razia diberi arahan agar tidak berkeliaran di jalan dan disanksi sosial, seperti manyapu.