Penertiban anjal
Anggota satpol pp yang sedang melakukan patroli di wilayah kota serang kembali menemukan anak jalanan/ gelandangan yang sedang berkeliaran di wilayah kota serang. berdasarkan perda kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat pasal 9 mengenai larangan gelandangan dan pengemis, maka satpol pp melakukan razia terhadap anjal/gepeng tersebut. Anjal/ Gepeng yang terjaring razia satpol pp tersebut dibawa ke kantor satpol pp kota serang untuk di tindak lebih lanjut.