Logo loader

Penertiban Anak Jalanan dan Manusia Silver

Satpol PP Kota Serang  melaksanakan kegiatan penertiban anak jalanan (anjal) beserta manusia silver di berbagai titik lampu merah kota Serang pada hari Sabtu (05/09/2020). Penertiban ini dilaksanakan pada Siang hari dengan melibatkan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beserta Anggota Satpol PP.

Adapun jumlah anjal yang terjaring penertiban sebanyak 6 orang dan 1 orang manusia silver. Selanjutnya anjal dan manusia silver dibawa ke kantor Satpol PP guna dilaksanakan pemeriksaan dan diberikan pengarahan. Satpol pp menghimbau kepada anjal dan manusia silver untuk tidak mengulangi perbuatannya berkeliaran di jalanan. Satpol PP juga memerintahkan manusia silver untuk membersihkan badannya.

Dengan maraknya manusia silver di Kota Serang, Satpol PP akan terus berpatroli di wilayah Kota Serang demi terciptanya Kota Serang yang tertib, tentram dan bebas dari manusia silver/ anjal/pelanggar perda.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.